Home |  Buku Tamu |  Visi dan Misi | Selayang Pandang | Arti Lambang | Geografi | Potensi | Peluang Investasi
Infrastruktur | SISKUM Internet | Pelayanan Data ( S I M P E T A )  
     Sajian Halaman Ragam Informasi :

Pidato Presiden RI Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2009

PIDATO PRESIDEN RI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD, SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009

Jakarta, 16 April 2009

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara seluruh Rakyat Indonesia yang saya cintai, di manapun saudara berada.
Ketika saya menyampaikan pidato ini, tepat satu minggu setelah dilakukan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009 yang lalu. Alhamdulillah, pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan relatif serentak di seluruh tanah air, secara umum berlangsung aman, tertib dan lancar. Untuk itu semua, selaku Kepala Negara, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, utamanya seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki semangat dan kesadaran yang tinggi untuk menyukseskan Pemilu 2009 ini.

Bahkan, saya menilai bahwa suasana damai ini juga terasa dalam rangkaian Kampanye Pemilu, baik sebelum maupun pada saat Kampanye Terbuka disertai rapat-rapat umum, yang juga berlangsung secara aman, tertib dan lancar. Tidak terjadi benturan-benturan fisik, tidak terjadi insiden yang berarti, dan Rapat-Rapat Umum yang dihadiri oleh banyak massa pun juga berlangsung relatif tertib. Ini semua menunjukkan, bahwa dalam berdemokrasi rakyat kita makin matang, makin arif dan makin mampu menahan diri. Sesuatu yang patut dicontoh oleh para pemimpin dan elit politik di negeri ini, oleh kita semua.
Saya melihat sendiri antusiasme rakyat untuk ikut memilih dan menyukseskan Pemilu ini, di kota-kota, di desa-desa, di segenap pelosok tanah air. Protes dan kekecewaan sebagian dari rakyat kita karena tidak terdaftar dalam DPT misalnya, justeru menunjukkan betapa tingginya semangat dan keinginan rakyat, untuk berpartisipasi dalam Pemilu, dan bukan sebaliknya memilih menjadi golput.

Saudara-saudara,
Di tengah pelaksanaan Kampanye dan Pemungutan Suara yang berlangsung baik, kita mengetahui bahwa sejumlah permasalahan dan pelanggaran telah terjadi. Kita juga mengetahui ada permasalahan yang sangat menjadikan perhatian kita semua, yaitu permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya, muncul berbagai protes, tuntutan dan gugatan. Tentu saja, semua gugatan dan tuntutan itu, besar atau kecil, administrasi atau pidana, mestilah diselesaikan secara adil dan sungguh-sungguh. Negara kita adalah negara hukum, sehingga hukum dan keadilan wajib kita junjung tinggi dan tegakkan bersama.

Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004 menurut data laporan akhir Panwaslu, telah terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 1597 dan pelanggaran pidana sebanyak 594. Pada pelaksanaan Pemilu 2009 kali ini pun telah terjadi pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Pidana yang hingga saat ini laporannya masih dicatat oleh Bawaslu. Dari data awal yang telah masuk di Bawaslu, diperkirakan pelanggaran Pemilu tahun 2009 lebih sedikit dibandingkan Pemilu tahun 2004. Namun demikian, sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, baik administrasi maupun pidana, harus diproses secara hukum untuk mendapatkan putusan yang adil.

Sebagaimana yang telah kita lakukan di tahun 2004, saya berharap kesemua kasus pelanggaran itu dapat diselesaikan secara tuntas oleh para penegak hukum, sesuai ketentuan UUD, UU dan aturan yang berlaku. Semua pihak mesti menghormati dan mendorong lembaga-lembaga Penegak Hukum terkait, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran itu dengan seadil-adilnya.
Saudara-saudara se bangsa dan se tanah air,

Seminggu terakhir ini suhu politik di negeri kita, terutama di Jakarta, terasa memanas. Saya mencatat berbagai komentar dan statement, yang terkadang amat keras menyangkut pelaksanaan Pemungutan Suara minggu lalu, yang diselenggarakan oleh KPU. Rakyat juga melihat berbagai aksi dan manuver politik yang terjadi pada hari-hari sekarang ini. Semua itu tentu merupakan realitas politik dan kehidupan demokrasi kita. Berhubung, menurut pengamatan saya selaku Kepala Negara, beberapa komentar dan aksi politik itu secara substansial dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan sikap saling curiga diantara kita, saya pandang perlu untuk menyampaikan pidato ini, yang saya tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Saya ingin saudara-saudara sungguh mengerti duduk persoalan yang sesungguhnya, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai provokasi dan ragam hasutan. Meskipun saya meyakini saudara-saudara memiliki mata hati dan tetap arif dalam menyikapi sesuatu, sekali lagi ada keperluan saya untuk melaporkan kepada seluruh rakyat Indonesia, tentang seluk-beluk dari kegiatan dan permasalahan Pemilu tahun 2009 ini.

Secara amat singkat, saya ingin menjelaskan hal-hal penting dalam Pemilu, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Pemilu yang berlaku. Kita semua mesti juga mengetahui, peran, kewenangan dan tanggung-jawab penyelenggaraan Pemilu, mulai KPU, Bawaslu, Pemerintah (termasuk Pemerintah Daerah), Partai-Partai Politik Peserta Pemilu, para Calon Anggota Legislatif, sampai kepada para Penegak Hukum. Semua ini perlu saya jelaskan, agar kita dapat menyikapi berbagai permasalahan Pemilu Legislatif tahun 2009 secara tepat, untuk selanjutnya menyelesaikan segala per-masalahan itu, dan bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu selanjutnya.

Saudara-saudara,
Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa ada kehendak politik yang kuat, berangkat dari pengalaman masa lalu, agar Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang independen, dan bebas dari campur tangan pemerintah yang sedang berkuasa. Kehendak dan pikiran dasar demikian juga mendorong dilakukannya pembatasan terhadap wewenang pemerintah, dengan tujuan tidak mengganggu kemandirian dan netralitas KPU.

Menurut UUD 1945, KPU adalah Lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Jika sampai pada Pemilu 1999, pada dasarnya penanggung jawab Pemilu adalah Presiden, dan dengan sendirinya KPU bertanggung jawab kepada Presiden, tidak demikian halnya pada Pemilu 2009 ini. UU yang berlaku dewasa ini, KPU-lah yang bertangung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian peran Pemerintah, Partai-Partai Politik Peserta Pemilu dan unsur-unsur masyarakat yang lainnya sifatnya membantu KPU, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Saya ingin mengambil satu contoh. Menurut UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam hal penentuan daftar pemilih, peran pemerintah adalah menyerahkan data kependudukan setahun sebelum pemungutan suara dilakukan.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPS, dibantu oleh petugas pemukhtahiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, RW, RT atau sebutan lain dan warga masyarakat. Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementarapun (DPS), sesungguhnya peserta Pemilu baik Parpol Peserta Pemilu maupun para Caleg juga diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS tersebut.

Bahkan, hasil perbaikan DPS itu sebelum ditetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten & Kota mesti memberikan salinan DPT kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten & Kota. Di sisi lain, UU juga menugaskan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten & Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawasan Pemilu Lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih. Semuanya ini, saudara-saudara, adalah contoh pembagian wewenang dan kewajiban antara KPU, Bawaslu, Pemerintah, Partai Politik Peserta Pemilu dan bahkan warga masyarakat, dalam proses penetapan DPT. Tetapi yang jelas, penetapan DPT memang menjadi kewenangan KPU.

Meskipun sesuai dengan Konstitusi dan UU peran pemerintah dibatasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak berarti Pemerintah apatis dan tidak memberikan bantuan kepada KPU. Selaku Kepala Pemerintahan, saya telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden agar sesuai dengan koridor kewenangan Pemerintah, jajaran Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada KPU. Bahkan ketika KPU menghadapi permasalahan dalam pemutakhiran Data Pemilih, sayapun telah mengeluarkan Perpu, dengan tujuan agar KPU dapat menjalankan tugas pemutakhiran Data Pemilih dengan baik.

Dari komunikasi saya dengan segenap jajaran Pemerintahan Daerah, utamanya dengan para Gubernur, baik sebelum, pada saat maupun setelah Pemungutan Suara dilakukan, saya berbesar hati bahwa para pejabat Pemerintah Daerah dengan jajarannya telah bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menyukseskan tahapan penting Pemilu ini. Kemarin, saya menerima laporan dari 8 Gubernur Kepala Daerah, yaitu Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali dan Gubernur Papua, yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara pada prinsipnya berjalan baik. Masalah-masalah teknis yang muncul di lapangan juga dapat diatasi. Sedangkan permasalahan DPT menurut pandangan mereka, umumnya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi oleh KPU, kurangnya respon pihak-pihak lain utamanya Peserta Pemilu, Perangkat Desa & Kelurahan, maupun warga masya-rakat sendiri. Para Gubernur juga menyampaikan tekadnya yang bulat untuk membantu KPU, dalam menyiapkan Data Pemilih yang benar, menuju ke Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.

Saudara-saudara,
Setelah saya menjelaskan peran, tugas dan kewenangan KPU, Bawaslu, Pemerintah, Peserta Pemilu dan warga masyarakat, saya ingin mengemukakan satu hal penting yang juga perlu mendapat pemahaman bersama.
Kita barangkali tidak menyadari bahwa Pemilu 2009 ini adalah Pemilu yang kompleks dan rumit. Kompleksitas ini ditinjau dari sistem yang kita anut, UU yang berlaku, dan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Mari kita bandingkan dengan tiga Pemilu terakhir yang kita selenggarakan.

Pemilu tahun 1999, diikuti oleh 48 Partai Politik, tanpa dicantumkannya nama-nama Calon Anggota Legislatif. Praktis rakyat hanya memilih partai politik.

Pemilu tahun 2004, hanya diikuti oleh 24 Partai Politik, ditambah dengan nama-nama Calon Anggota Legislatif tidak disertai dengan suara terbanyak, dan untuk pertama kalinya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung. Dibandingkan dengan Pemilu 1999, Pemilu 2004 terasa lebih kompleks.

Kini, Pemilu 2009, diikuti oleh 44 Partai Politik, ditambah dengan diberlakukannya suara terbanyak untuk Calon Anggota DPR dan DPRD, dan juga diberlakukannya Parliamentary Treshold. Pemilu tahun 2009 ini tentu jauh lebih rumit dan lebih kompleks dibandingkan Pemilu 2004. Sudah pasti, dari sisi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu akan memerlukan waktu yang lebih lama, dan memiliki kerumitan tersendiri. Sudah pasti pula beban tugas dan tantangan yang dihadapi KPU akan makin berat. Demikian pula protes dan gugatan bagi pihak-pihak yang tidak puas, tentu akan semakin banyak.
Dengan penjelasan ini, saya tidak bermaksud bahwa kita memberikan toleransi terhadap KPU jika ada pelaksanaan tugas yang tidak baik. Sama sekali tidak. Namun, mengingat beratnya tugas KPU, mari kita bantu bersama-sama, dengan sungguh-sungguh, sesuai ruang dan kewenangan yang diberikan oleh UUD dan UU.

Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, Permasalahan utama yang kita hadapi adalah akurasi dari DPT. Hal ini semakin crusial, mengingat diperlukannya DPT yang lebih akurat pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang insya Allah, akan dilaksanakan pada bulan Juli 2009 mendatang.

Saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa selaku Kepala Negara saya sangat prihatin dengan terjadinya permasalahan DPT ini. Sebagaimana yang dialami oleh para Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, saya juga menerima keluhan dan ungkapan kekecewaan dari saudara-saudara kita yang tidak dapat memilih. Saya yakin mereka semua berasal dari keluarga besar Partai-Partai Politik Peserta Pemilu, maupun warga bangsa yang independen dalam arti tidak termasuk anggota atau konstituen dari sebuah Partai Politik Peserta Pemilu. Yang jelas, mereka adalah saudara-saudara kita, rakyat Indonesia, yang kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak akuratnya DPT.

Tadi, saya sudah menyampaikan siapa yang bertanggung jawab dalam penetapan DPT, sekaligus peran dan bantuan apa saja yang mesti diberikan kepada KPU. Dalam hal ini, karena kewajiban kita adalah untuk mencari solusi, dan bukan hanya berkutat pada masalah, saya berharap KPU dan KPUD seraya terus menjelaskan kepada peserta Pemilu dan masyarakat mengapa hal ini terjadi, juga dengan intensif segera melakukan pemutakhiran Data Pemilih, agar DPT untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden betul-betul tepat dan akurat. Belajar dari pengalaman pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Legislatif, semua pihak juga harus benar-benar aktif membantu KPU, agar kita semua yakin dan merasa tenang bahwa DPT yang ditetapkan KPU benar.
Saudara-saudara se bangsa dan setanah air,

Demokrasi kita tengah diuji kembali. Marilah kita buktikan bahwa demokrasi kita makin matang dan makin beradab (civilized), dalam arti mengedepankan “peace and rule of law”, atau jalan damai dan tegaknya pranata hukum, dan bukan “violence” atau kekerasan. Kita punya pengalaman yang buruk di awal krisis dan reformasi 10-11 tahun yang lalu. Keamanan buruk, stabilitas terguncang, persatuan dan kohesi sosial robek, ekonomi jatuh, dan citra serta harga diri kita runtuh di mata dunia. Bertahun-tahun kita memperbaiki keadaan, dan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan kerja keras kita semua, hal-hal buruk itu telah menjadi bagian dari masa lalu. Marilah kita terus maju membangun negeri ini ke arah yang lebih baik.

Terlebih ketika perekonomian kita sedang menghadapi masa-masa sulit karena krisis perekonomian global yang tengah berlangsung, kita justeru harus dapat mempertahankan stabilitas sosial, politik dan keamanan yang baik dewasa ini. Ajakan saya, marilah semua permasalahan yang kita hadapi dalam Pemilu ini, termasuk berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi, kita selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Saya juga mengajak para pemimpin dan elit di negeri ini, agar cermat dan patut dalam menyampaikan pernyataan politik, dan juga dalam gerakan politik. Di era kebebasan, “freedom of speech” atau kebebasan berbicara dan hak-hak asasi yang lain dihormati, dan itu merupakan ruh dari sebuah demokrasi. Namun, hendaknya kebebasan itu tetaplah dilandasi dengan etika dan batas-batas kepatutan sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945.

Tuduhan membabi-buta, apalagi tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, bahwa pemilu ini curang, dan hasil Penghitungan Suara KPU yang belum selesai juga dihakimi sebagai tidak benar, tentulah sikap yang prematur dan bukan politik yang baik. Mengingkari pikiran dan aspirasi rakyat dalam menyampaikan pilihannya, sama saja dengan menciderai kebenaran. Jangan kita melukai hati rakyat karena mereka merasa bahwa aspirasi dan pilihannya tidak dipercaya. Kecuali memang ada bukti kecurangan dalam Pemilu 2009 ini, saya juga 100% setuju untuk diproses secara hukum, dan pelakunya diberikan sanksi yang tegas.

Ketika saya menjadi salah satu peserta Pemilu tahun 2004, saya juga memiliki sikap yang konsisten apapun yang kita rasakan sebagai sesuatu yang tidak benar, kita serahkan semuanya pada tatanan sistem dan mekanisme hukum. Bukan “Politik Penghasutan” dan “Politik Kekerasan”, tetapi “Politik Keadilan”.

Sikap curiga yang berlebihan disertai tindakan main tuding, apalagi dalam amarah dan kurangnya jiwa sportifitas, bukanlah karakter kehidupan demokrasi yang kita tuju. Demikian juga, provokasi dan penghasutan kepada rakyat tanpa bukti, bukanlah ciri-ciri demokrasi yang penuh keadaban.

Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai.
Mengakhiri pidato ini, marilah kita bersama-sama melanjutkan tugas nasional kita, untuk menyelesaikan dan menyukseskan Pemilu 2009 ini sesuai dengan tahapan yang ditentukan.

Kepada KPU beserta jajarannya, saya harapkan dapat bekerja lebih keras, lebih cermat, lebih antisipatif dan lebih responsif. Saya tahu tugas saudara amat berat, tetapi rakyat yakin, seberat apapun tugas itu, KPU dengan bantuan semua pihak akan dapat melaksanakannya.

Kepada jajaran Pemerintah baik Pusat maupun Daerah saya instruksikan untuk terus memberikan bantuan kepada jajaran KPU, sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Kepada seluruh rakyat Indonesia, terimalah ucapan terima kasih dan penghargaan saya yang tulus. Saya berharap, dinamika politik nasional, terutama pada tataran elit politik sekarang ini, tidak mengganggu dan menghalang-halangi semangat saudara untuk terus berpartisipasi dan menyukseskan Pemilu 2009 ini. Suara saudara sangat menentukan dalam perjalanan kehidupan bangsa 5 tahun mendatang. Suara saudara-saudaralah yang mesti kami dengar, suara sejati, yang insya Allah senantiasa dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan ini pulalah hakikat dari sebuah Pemilihan Umum.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu menuntun perjalanan bangsa kita.
Sekian
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 16 April 2009
Presiden Republik Indonesia

DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

(Sumber : www.presidensby.info)


Bag.Pengolahan Data Elektronik (PDE >> 2004-2009) - Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis
Jl. Jend. Ahmad Yani No.070, Telp : 0766-21258, 0766-21255
e-mail : bag_pde@bengkalis.go.id - webadmin@bengkalis.go.id)